Pada tanggal 12 Oktober lalu, naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden. RUU Ciptaker sebagai peraturan negara mengalami nasib yang tidak jauh berbeda dengan peraturan lain yang dikeluarkan oleh negara. Pro dan kontra pasti terjadi. Tidak semua elemen masyarakat akan langsung dapat menerima.
KEMBALI KE ARTIKEL