Ushul fiqh merupakan gabungan dari dua kalimat yakni "" dan "" yang mana ushul merupakan jama' dari lafadz ashlun yang secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi dasar dari sesuatu lainnya, secara istilah ashlun memiliki 4 makna
( bisa dibaca di kitab lathaiful isyarat, hal: 8):
KEMBALI KE ARTIKEL