Sistem kenegaraan yang dianut oleh Negara tercinta kita ini dikenal dengan istilah jenjang piramida. Dengan kata lain sumber teori piramida (
Stufentheory) ini telah banyak diadopsi oleh beberapa organisasi besar di Republik Indonesia. Sistem Hukum Berjenjang ini tentu telah dikenali dengan pelopor
Hans Kelsen ia menyatakan “Sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang lebih tinggi (Seperti Konstitusi) harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar (
grundnorm).”
KEMBALI KE ARTIKEL