Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan iklan produk yang tayang di media penyiaran tidak boleh mengandung upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi publik. Kualitas, kinerja, harga asli dan ketersediaan dari produk atau jasa iklan yang diiklankan harus disampaikan dengan sebenar-benarnya. Pada era modern ini, teknologi dan informasi berkembang semakin pesat. Banyak sekali pihak-pihak yang memasang iklan di pingir jalan sebagai daya tarik akan apa yang mereka informasikan ,iklan di sekitar kita yang dinilai masih menyalahi aturan adalah iklan di internet, contohnya iklan sebagai berikut,