Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Adu Domba Mafia Bisnis

4 September 2014   19:18 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:37 331 1
Seperti sama-sama kita ketahui, bisnis tidak luput dari sikut-sikutan atau menghalalkan cara untuk menang. Bahkan mafia-mafia bisnis tidak segan-segan mempermainkan sebuah kasus bahkan mengancam lawan bisnisnya.

Akhir-akhir ini ane sedang fokus baca-baca kasus mengenai PLTGU Belawan. Seringnya mati lampu di Medan ternyata sebagian besar dikarenakan terbengkalainya perawatan LTE PLTGU tersebut. Adapun penyebab terbengkalainya dikarenakan banyak pihak yang mengganggu kinerja PLN untuk pengoptimalan kinerjanya. Salah satunya pihak tender yang kalah dalam proyek tersebut.

Berikut beritanya :

Kalah Bersaing PT Siemens Kriminalisasi PT Mapna

Mohammad Bahalwan (59 tahun) terdakwa korupsi pada proyek pengadaan jasa pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan Medan, telah disidangkan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan sejak 30 April 2014 lalu.

Menurut Bahalwan, kasus korupsi yang menjerat dirinya tidak lebih dari kriminalisasi     yang bertujuan untuk menutupi korupsi pada proyek pengadaan jasa pekerjaan LTE GT 1.1 dan GT 1.2 PLTGU DG 10530 Belawan Medan, yang melibatkan beberapa oknum pejabat PLN KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) dan CV Sri Makmur, dengan nilai proyek Rp 23,9 miliar di mana hingga saat ini Tersangka Yuni Direktur CV Sri Makmur dinyatakan buron dan tidak diketahui keberadaannya. Adanya keterlibatan 'orang penting di Republik Indonesia' di balik CV Sri Makmur menyebabkan oknum Kejaksaan mencoba menutupi keterlibatan pejabat tinggi negara itu melalui kriminalisasi Bahalwan, yang juga mengerjakan proyek Gas Turbine di unit PLN yang sama.

Ditambahkan Bahalwan, motif kedua penyebab kriminalisasi terhadap dirinya adalah persaingan bisnis antara PT Mapna dengan PT Siemens, yang sama-sama merupakan pemasok mesin, peralatan dan suku cadang Gas Turbine di PLN, namun PT Mapna mampu memberikan penawaran harga jauh lebih murah dibanding PT Siemens.

"Sejak PT Mapna menjadi rekanan PLN khususnya dalam pengadaan dan pekerjaan Gas Turbine, PT Siemens menganggap kami sebagai ancaman besar. Tidak hanya dalam efisiensi harga, tetapi juga kehadiran PT Mapna akan membongkar praktek korupsi dengan modus penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan PT Siemens selama lebih dari tujuh tahun. PT Siemens sangat khawatir korupsi mereka di masa lalu akan terbongkar dengan keberadaan kami," ujar Bahalwan di Medan (1/8/2014).

Bahalwan menjelaskan ia telah menyampaikan semua bukti-bukti bahwa kasus yang menjeratnya adalah murni rekayasa dari oknum-oknum kejaksaan dan PT Siemens pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Februari 2014.

Dalam BAP tersebut, Bahalwan mengungkapkan bahwa pada sekitar akhir Desember 2011, ia didatangi oleh beberapa orang, antara lain: Gideon Simamora dari PT. Ansaldo  dan Janto D Armando dari LSM GERPAN (Gerakan Penyelamat Harta Negara). Di mana saat itu mereka menekannya agar PT Mapna mundur sebagai peserta lelang LTE. Karena Bahalwan menolak mundur, mereka mengajak PT Mapna untuk berkolusi dengan PT Siemens dan menyepakati harga penawaran pekerjaan LTE sebesar Rp 840 miliar. Tawaran kolusi dari PT Siemens itu ditolak Bahalwan.

PT Siemens juga menawarkan fee sebesar 17% dari nilai kontrak atau Rp 142 miliar sebagai 'uang diam' jika PT Mapna bersedia mundur. Namun tawaran suap fee PT Siemens juga ditolak Bahalwan. Orang-orang yang menawarkan berkolusi kepada Bahalwan langsung memaki-maki dengan nada mengancam keselamatan Bahalwan.

Ketika PT Mapna tetap mengikuti tender LTE di PLN KITSBU pada pertengahan Januari 2012, pihak PT Siemens meluapkan kemarahannya atas kehadiran PT Mapna Co, yang saat itu diwakili Majib Zarei, Ali Nikbakht dan Abbas Foroutani. Pertengkaran mulut di depan panitia tender/lelang PLN KITSBU itu mereda setelah ditengahi pihak panitia. Saat itu PT Siemens ditegur panitia karena memaksakan kehendak agar tetap dimenangkan meski penawaran mereka jauh lebih tinggi yakni Rp 840 miliar, dibanding harga penawaran PT Mapna Co sebesar Rp 431 miliar, atau lebih rendah Rp 409 miliar dibanding PT Siemens.

Berdasarkan fakta tersebut, PT Siemens diduga mencari segala macam cara agar dapat menjatuhkan PT Mapna Co, diantaranya melalui kriminalisasi terhadap diri Bahalwan selaku perwakilan PT Mapna Co di Indonesia.

Efisiensi harga pengadaan dan pekerjaan Gas Turbine PLN sekitar 45% yang diperoleh dari PT Mapna Co, di satu sisi sangat menguntungkan negara, namun di sisi lain, khususnya bagi PT Siemens dianggap sebagai lonceng kematian perusahaan dan ancaman terhadap praktek KKN yang selama ini telah mereka lakukan di PLN.

Jika anggaran PLN untuk pengadaan dan pekerjaan LTE Gas Turbine rata-rata sebesar US$ 2 miliar atau Rp 23 triliun, maka dengan kehadiran PT Mapna Co, PLN atau negara dapat menghemat lebih dari Rp 10 triliun per tahun. Dengan kata lain, PT Siemens akan gulung tikar karena praktek mark up mereka terungkap dan harga mereka tidak dapat bersaing.

"Pada bulan Desember 2011 sampai Januari 2012 Pimpinan PT Siemens yaitu Christop Silalahi merayu saya melalui telepon dan SMS (pesan singkat). Christop membujuk saya untuk berkolusi dalam proyek pengadaan pekerjaan LTE Gas Turbine sebesar Rp 840 miliar. Bukti SMS Christop masih saya simpan sampai sekarang," ujar Bahalwan kepada GebrakNews.

Bahalwan yang kini masih menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, berharap pihak-pihak terkait dapat membantunya mencari keadilan di negeri ini.

Sumber: http://www.gebraknews.com/2014/08/karena-kalah-bersaing-pt-siemens.html

Tadinya saya berpikir kenapa kasus yang terjadi di PLN bisa di kriminalisasi. Padahal tidak ada kerugian negara pada proyek tersebut. Ternyata PLN dan Mapna.co di adu domba dengan kejaksaan oleh pihak Siemens. Sungguh sangat disayangkan kejadian ini justru membuat PLN dan Mapna menjadi tidak bisa bekerja lebih optimal. Ujung-ujungnya yang dirugikan masyarakat dikarenakan kinerja PLN dan Mapna semakin terbengkalai dan tidak maksimal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun