Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Melanggar Sumpah: Anggota DPD Asal Bali Diberhentikan

6 Februari 2024   15:49 Diperbarui: 6 Februari 2024   15:52 92 1
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali Arya Wedakarna resmi diberhentikan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada tanggal 2 Februari 2024 lalu. Dalam putusan BK DPD, Arya Wedakrana resmi dijatuhkan sanksi berat karena melanggar sumpah atau janji, kode etik dan tata tertib DPD RI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Keputusan BK DPD tersebut berasal dari aduan masyarakat dan laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, dimana Arya Wedakarna diduga menghina agama Islam saat melakukan kunjungan kerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai.[1]

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun