Beberapa waktu belakangan ini, wacana pengesahan aturan hukum pidana di Indonesia yang dikenal sebagai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej bahwa cepatnya pengesahan tersebut disebabkan oleh usulan dari Pemerintah telah disetujui oleh DPR sehingga pembahasan mengenai pengesahan tersebut dapat diselenggarakan dengan cepat. Percepatan pengesahan pembahasan RKUHP tersebut dinilai terburu-buru oleh berbagai pihak salah satunya adalah Aliansi Reformasi KUHP. RKUHP yang akan segera disahkan oleh DPR ini, masih terdapat beberapa pasal yang berpotensi menghalangi dan mengancam kebebasan masyarakat sipil dalam menjalankan aktivitas dalam bernegara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL