Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Exclusionary Rules Terhadap Bukti Permulaan dalam Praktik Acara Pidana di Indonesia

1 Februari 2022   07:00 Diperbarui: 1 Februari 2022   07:02 268 3
Kalimat adanya “alat bukti yang sah” merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam hal ini bukan hanya dilihat dari jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP tersebut, melainkan pula perlu dilihat dari perolehan alat bukti tersebut. Pasal 184 KUHAP mengarah kepada pembuktian di persidangan, hakim dalam memberikan putusannya perlu mempertimbangkan alat bukti yang sah tersebut apakah telah sesuai dengan jenis dan fakta yang terdapat di persidangan. Jauh sebelum adanya putusan, perlu kiranya mengkaji dan memperhatikan perolehan alat bukti yang sah tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun