Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Partai Politik dan Pedang Bermata Dua Kemajuan Teknologi Informasi

20 Oktober 2013   23:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:15 298 1

Masyarakat di Indonesia sudah tidak asing lagi oleh apa yang dimaksud dengan partai politik. Partai politik secara awam dapat di artikan sebagai alat dari sistem pemerintahan demokrasi guna merebut kekuasaan dari tingkat kota/kabupaten hingga Nasional. Secara praktis memang itulah definisi dan fungsi dari partai politik yang berada di permukaan masyarakat. Namun jauh di dalamnya, sesuai dengan konstitusi, bahwa partai politik merupakan organisasi yang memiliki ciri khas dengan di bentuk secara sukarela untuk memperjuangkan hak-hak politik anggotanya dan masyarakat, yang di dasari oleh kesamaan kehendak untuk mempertahankan keutuhan empat pilar kebangsaan. Mencerna definisi berdasarkan konstitusi, tentu guna mewujudkannya di butuhkan fungsi yang membuat partai politik itu ada, sesuai dengan tujuannya yang nyata dan tidak hanya sebatas terminologi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun