Pada tahun 2016, dunia menyaksikan peristiwa yang mencengangkan dalam ranah perpajakan internasional ketika Apple Inc., raksasa teknologi global, terlibat dalam konflik hukum dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Komisi Eropa terkait tata kelola perpajakan yang dipertanyakan di Irlandia. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti kompleksitas hubungan antara praktik perpajakan, globalisasi ekonomi, dan peran negara dalam mengatur kebijakan ekonomi. Mari kita telaah kasus ini dengan lebih dalam. Kasus Apple vs Pemerintah AS tentang pajak telah menjadi sorotan utama dalam ranah ekonomi politik internasional, memunculkan debat yang rumit tentang praktik perpajakan perusahaan multinasional dan kedaulatan fiskal suatu negara. Pada tahun 2016, Komisi Eropa menuduh Apple telah menerima perlakuan pajak yang tidak adil di Irlandia, mengklaim bahwa kesepakatan pajak khusus antara Apple dan pemerintah Irlandia merupakan bentuk bantuan negara yang tidak sah.
KEMBALI KE ARTIKEL