Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perbincangan hangat di Negara Indonesia yang dianggap sangat kontroversial dan merenggut hak-hak masyarakat. Jika diartikan, Hukum pidana adalah hukum positif yang berlaku disuatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan bagian penduduk yang memuat dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai Tindakan larangan atau Tindakan kekerasan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana. Menentukan pula bagaimana dalam hal apa pelaku pelanggaran tersebut dipertanggungjawabkan serta ketentuan-ketentuan mengenai hal dan cara penyelidik, penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana demi tegaknya hukum yang bertitik berat kepada keadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL