Kawin adalah hak asasi manusia. Tidak kawin juga adalah HAM. Kawin dalam masa pandemi Covid-19 juga adalah HAM, namun wajib dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, jika melakukan akad nikah maka wajib memenuhi SE Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, tidak boleh mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, sangat banyak. Dasar hukum yang berlaku tentang perkawinan di Indonesia, dan khususnya kawin secara Online yang pertama:
- Undang-undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
- Kompilas Hukum Islam
- UU ITE
- SE Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL