Pelaksaaan Pemilikah umum Kepala Daerah,selanjutnya disebut Pemilukada secara langsung adalah  salah satu wujud instrument demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Dengan sistem ini, maka harapan terwujudnya kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan diyakini dapat terealisasi secara menyeluruh seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Hal senada diungkapkan Samuel P.Huntington dalam bukunya The Third Wave of Democratization in the Late Twentieth Century (1993). Dalam bukunya yang monumental itu, Huntington mendefenisikan demokrasi dengan menunjuk pendapat Joseph Schumpter, yakni demokrasi secara procedural dengan pemilu sebagai esensi demokrasi. Akan tetapi, Huntington menambahkan bahwa sistem demokrasi tak cukuo hanya dengan pemilu. Pemilu yang bebas, jujur, dan kompetitif hanya dimungkinkan jika terdapat kebebasan berpendapat, berkumpul, dan pers serta jika kandidat dan partai oposisi dapat memberikan kritik terhadap penguasa tanpa ketakutan akan terjadinya pembalasan.