Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Lembaga Yudikatif di Indonesia

1 Agustus 2021   20:51 Diperbarui: 1 Agustus 2021   21:17 1660 1
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Pasal tersebut menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan memiliki prinsip diantaranya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak serta lepas dari pengaruh kekuasaan lain., memberikan pengaruh besar terkait dengan pemilihan hakim. isi clari Pasal tersebut seialan clengan prinsip negara Indonesia sebagai negara l1ukum yang saiah satu ciri clari negara l-rukum adalah adanl.a penyelenggaraan peradilan vang tnandiri dan r-t-rerdeka datlarn rangka penegakan hukurn dan keadilan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun