[caption id="attachment_390353" align="alignnone" width="700" caption="Permenhub No 91 Tahun 2014 "][/caption]
Akhirnya peraturan tentang kenaikan tarif bawah (floor price) diteken oleh Ignasius Jonan. Melalui Permenhub Nomor PM 91 Tahun 2014 yang ditandatangani per 31 Desember 2014, Kemenhub mengatur batas normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas. Peraturan baru ini secara otomatis mengelaminasi peraturan kemenhub PM No 59 Tahun 2014 yang juga ditandatangani Jonan di November lalu sebelum peristiwa QZ8501 tentang tarif batas normal 30% dari batas atas.