[caption id="attachment_392782" align="aligncenter" width="600" caption="Mendag Rachmat Gobel saat dampingi Presiden RI pada pertemuan bilateral Indonesia-Jepang di Beijing (10/11/2014) (Dokumentasi Kemendag)"][/caption]
Setelah tegas terhadap pelaku pengedaran narkoba, kali ini pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian Perdagangan secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. Pelarangan penjualan minumal beralkohol ini sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di 16 Januari 2015 lalu dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.