Ingin memiliki rumah meski pendapatan terbatas? Sudah tahu kan pemerintah memiliki program skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sudah bergulir sejak tahun 2010. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 20/PRT/M/2014, FLPP dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang setiap bulannya memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta untuk KPR/S rumah tapak (landed house) dan di bawah Rp7 juta untuk KPR/S rumah susun.