Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Akuntansi Atas Akad Murabahah, Solusi Transaksi Pembiayaan Halal Bagi Masyarakat.

9 Agustus 2020   22:16 Diperbarui: 15 Agustus 2020   00:19 664 3
Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang Bersifat Konvensional adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga, sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara  bank dengan dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Salah satu pembiayaan yang ada di bank syariah adalah pembiayaan MURABAHAH, yaitu prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun