Menurut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang dimaksud dengan Lanjut Usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Pada fase ini, lansia akan mengalami penurunan baik secara fisik, psikis, maupun fungsi sosialnya. Umumnya lansia akan menemui beberapa masalah seperti masalah fisiologis, sosial, finansial, emosional, serta prikologis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL