22 Juni 2021 19:36Diperbarui: 22 Juni 2021 19:43511
Jakarta - Terkait dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.