Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peran NU dalam Tata Kelola Pemerintahan

20 Juni 2020   16:25 Diperbarui: 20 Juni 2020   16:22 464 0
Organisasi Kemasyarakatan atau yang disingkat ormas menurut Perpu No. 2/2017
adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun