Seorang pemerhati lingkungan, Bobi yang juga warga Kemuning Kota Bekasi mengatakan, peredaran obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas.
Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa. Toko obat berkedok toko kosmetik yang diduga tempat penjualan obat terlarang (tanpa ijin edar) golongan HCL (Tramadol) dan hexyimer.
Yang lebih di sayangkan lagi toko tersebut membebaskan menjual obat-obatan keras golongan G kepada para pelajar.
"Dalam hal ini kemana penegak hukum yang memiliki kapasitas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang, khusus nya di wilayah Bekasi Timur. Jika penegak hukum tidak ada tindakan tegas terkait toko ini, kami selaku warga yang akan memberantas habis toko tersebut." ujar Darma selaku karang taruna wilayah Kemuning.
"Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,"ujar Bobi. / (Akbar)