Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kegilaan dalam Kekuasaan

27 September 2016   22:23 Diperbarui: 27 September 2016   22:31 85 3
Penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang sering dilakukan oleh penjabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Terkait tindak pidana penyalahangunaan kekuasaan ini dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suaru korporasi, melayahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sediki Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun