Rahmat Soemitro menjelaskan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. sedangkan menurut P.J.A Adriani, pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya (subjek pajak) menurut undang-undang, guna membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
KEMBALI KE ARTIKEL