Manajemen Resiko/Compliance Risk Management (CRM) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 menjelaskan manajemen resiko/CRM sebagai proses pengelolaan resiko kepatuhan pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas resiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. sedangkan menurut Sukada (2020) CRM merupakan suatu proses untuk mengetahui peta kepatuhan wajib pajak. Data hasil Compliance Risk Management (CRM) menjadi daftar sasaran ekstensifikasi untuk diterbitkan NPWP.
KEMBALI KE ARTIKEL