Authorized Economic Operator (AEO) adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (Supply Chain) secara international dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan. termasuk operator ekonomi yang bergabung dalam AEO dapat berupa : Produsen, Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Konsolidator, Pihak Perantara, Otoritas Pelabuhan, Pengelola Terminal, Pengusaha Pergudangan, dan Distributor (SAFE FoS).Â
KEMBALI KE ARTIKEL