Sosialisasi yang diadakan oleh kelompok KKN 40 dilaksanakan pada tanggal 13 November 2021, bertempat di Desa Kepuh kecamatan Nagasari Kabupaten Karawang. Sosialisasi tersebut bertemakan "Bahaya Obat Kimia pada Obat Jamu Tradisional Dipandang dari Aspek Hukum". Meski di tengah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah sosialisasi yang bertujuan untuk menambah wawasan dan kesadaran masyarakat tentang hal tersebut, dengan protokol kesehatan yang ketat kegiatan ini berlangsung tertib. Â Perwakilan masyarakat hadir di tempat dan mendapatkan ilmu pengetahuan dengan suasana yang menyenangkan.
KEMBALI KE ARTIKEL