Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Jumat, 17 November 2023, berhasil melaksanakan proses pengembalian barang bukti yang sebelumnya dirampas dalam rangka penanganan perkara investasi bodong yang melibatkan perusahaan robot trading dengan nama Viral Blast Global. Tindakan ini bertujuan untuk mendistribusikan kembali aset kepada korban-korban penipuan yang terdampak oleh praktik ilegal perusahaan tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL