Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah kerangka hukum yang dirancang untuk melindungi hasil karya pikiran, produk, atau proses dari seseorang. Seiiring kemajuan zaman sekarang bisa mencari atau mendapatkan informasi dimana saja sehingga orang-orang dengan mudah mengambil hak cipta, hak paten, hak merek dagang, hak desain dan rahasia dagang. Yang kita tau itu semua adalah termasuk pelanggaran HAKI.
KEMBALI KE ARTIKEL