Flashback sedikit tentang keinginan Bupati untk menunda jalannya Pilkades serentak tahun 2023. Melalui Surat Mendagri No. 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 yang sifatnya segera perihal "Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024". Merespon surat tersebut bupati telah mengeluarkan peraturan pelaksana  sebagai Amanah Pasal 4 ayat (3) Perda 6/2019 yang mengatur jalannya Pilkades Serentak melalui Perbup 4/2023 yang ditanda tangani pada 11 April 2023.Secara timeline Bupati dan perangkatnya membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan untuk menyiapkan semuanya.
KEMBALI KE ARTIKEL