Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Paspor 24 Halaman Minim Sosialisasi

30 Desember 2015   05:25 Diperbarui: 30 Desember 2015   08:23 6969 5
Benar bahwa Paspor 24 halaman diperuntukkan untuk TKI, itu sebelum tahun 2010. Namun, setelah tahun 2010, Paspor 24 halaman dan 48 halaman fungsi dan derajatnya sama. Yang membedakan dengan Paspor 48 halaman hanya jumlah halamannya dan biaya pembuatannya, yakni Rp 155.000 dan Rp 355.000. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun