Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 152/PMK.010/2019. Aturan ini tentang tarif cukai hasil tembakau. Tembakau sebagai bahan utama pembuatan rokok tentu sangat dikenal dunia. Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu sumber pajak dalam negeri yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL