Lahirnya konstitusi di dunia ini dimulai sekitar tahun (1881-1973) oleh Hans Kelsen, seorang pakar hukum asal Austria. Kemudian pada tahun 1919 pertama kali diperkenalkan ke publik sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki tugas utama memberi putusan terkait pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL