Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang berkembang di Indonesia. Ciri khas dari koperasi yaitu adanya asas kekeluargaan dan tujuannya untuk menyejahterakan anggotanya. Hal tersebut yang membuat koperasi berbeda dari badan usaha lainnya, jika badan usaha lain berorientasi pada laba, koperasi memiliki orientasi menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa koperasi merupakan gerakan yang berbasis ekonomi rakyat dan dilandasi oleh asas kekeluargaan.
KEMBALI KE ARTIKEL