Dalam melaksanakan proses intermediasinya, seharusnya Bank atau perbangkan Peran Intermediasi Perbankan Nomor 2 Desember 2009 206 berhadapan secara langsung dengan calon nasabah (UMKM). Namun, pada kenyataannya terdapat ketidaksesuaian antara kebutuhan permodalan/pendanaan UMKM dalam jumlah yang kecil dengan fleksibilitas dan mekanisme yang sederhana.
KEMBALI KE ARTIKEL