Pernikahan adalah perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita untuk bersatu secara lahir dan batin untuk membentuk sebuah keluarga. Salah satu tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan. Namun tidak sedikit karena alasan kesehatan, yang mengurangi dan antisipasi memiliki keturunan (childless) dan tidak menginginkan anak (childfree). Infertilitas disebabkan oleh masalah kesehatan yang membuat pasangan sulit memiliki anak. Selain itu, ketiadaan anak juga bertujuan untuk menunda kelahiran anak atau menciptakan jarak. Metode kontrasepsi tradisional dan modern dapat digunakan. Sementara itu, ketiadaan anak merupakan keputusan yang dilarang dalam fikih Islam karena penerapan ketiadaan anak tidak didasarkan pada alasan yang jelas dan terkesan didasarkan pada alasan yang berkaitan dengan urusan duniawi seperti karir, pekerjaan dan ekonomi. Padahal, dalam Islam, anak-anak telah dinyatakan memiliki banyak keutamaan, antara lain bersedekah, mendapat berkah dunia dan akhirat, meningkatkan ketakwaan, mendapat syafaat dan meraih derajat yang tinggi di surga. Oleh karena itu, sebagai umat Nabi Muhammad, harus selalu mengikuti dan mengamalkan ajaran Islam agar kelak di akhir tahun mendapat syafaat.
KEMBALI KE ARTIKEL