Dalam waktu yang kian mendekati masa pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Palembang, muncul ketok palu dari Mahkamah Konstitusi terkait pilkada tahun 2024. Putusan tersebut menuai pro dan kontra bagi Partai Politik dan Bakal Calon Kepala Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL