Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Setiap perencanaan tata ruang di Indonesia harus berlandaskan kepada tujuan tata ruang yang telah diatur dalam
Undang-Undang No. 26 tahun 2007 yaitu terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam (SDA) dengan sumber daya manusia (SDM) untuk kehidupan berkelanjutan yang harmonis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL