Perencanaan tata guna lahan dapat didefinisikan sebagai aktivitas penilaian secara sistematis terhadap potensi lahan (dan termasuk air), dalam rangka untuk memilih, mengadopsi, dan menentukan pilihan penggunaan lahan terbaik dalam ruang berdasarkan potensi dan kondisi biofisi, ekonomi, dan sosial untuk meningkatakan produktivitas dan ekuitas, dan menjaga kelestarian lingkungan (Sumbangan Baja, 2012:7). Kelurahan Jatisari merupakan salahsatu kelurahan di kecamatan Mijen yang memiliki luas 2.21 km2 dengan jumlah penduduk 10.331 (Kecamatan Mijen dalam Angka 2018). Kelurahan ini memiliki daerah dengan ketinggian yang berkisar dari 225 meter sampai 277,5 meter. Dengan jumlah tersebut, Jatisari memiliki sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang dapat diperuntukkan untuk perkembangan daerah. Sebagai penunjang dalam perkembangan suatu daerah maka diperlukan pembangunan yang berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan dalam waktu jangka pendek ataupun panjang. Dalam memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan pada kelurahan Jatisari, maka mahasiswa Universitas Diponegoro pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II 2021 membuat peta potensi tata guna lahan kelurahan Jatisari agar dapat diketahui potensi positif maupun negatif yang ada di kelurahan Jatisari pada 30 Juni -12 Agustus 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL