Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Nenek Minah Mencuri Kakao Dilihat dari Mazhab Hukum Positivisme

26 September 2024   06:10 Diperbarui: 26 September 2024   06:21 52 0
Rizkika Yuli Asih
NIM : 222111259

Kasus : Seorang nenek bernama Minah mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA), peristiwa ini terjadi pada tahun 2009, nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara

Mazhab Hukum Positivisme Kasus ini :
Pada hukum yang berlaku, pada kasus ini ada hukum yang mengatur tentang pencurian dan ada sanksi yang dikenakan. Hukuman yang dijatuhkan 1 bulan 15 hari sah karena positivisme menekankan hukuman itu sah karena sudah diatur dalam undang-undang. Positivisme hukum mengedepankan kepastian hukum, pelaku kejahatan menerima hukuman sesuai aturan yang sudah ada.

Mazhab Hukum Positivisme dalam hukum di Indonesia menurut saya :
Mazhab hukum positivisme menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh otoritas hukum. Dalam kasus pencurian kakao nenek Minah, hukuman yang dijatuhkan mencerminkan penerapan prinsip ini. Namun, dalam praktiknya, penting untuk tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan moral dalam penegakan hukum di Indonesia agar hukum tidak hanya menjadi alat untuk menegakkan ketertiban tetapi juga menciptakan keadilan sosial.

#uinsaidsurakarta2024#muhammadjulijanto#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun