OJK didirikan pada tahun 2011 sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki pengawasan sektor keuangan di Indonesia. Sebelum OJK ada, pengawasan sektor keuangan dilakukan oleh beberapa lembaga terpisah, seperti Bank Indonesia untuk sektor perbankan dan Bapepam-LK untuk pasar modal. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK bertugas untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan adil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat secara umum.