Â
Berikut salah satu cara untuk mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi di Masyarakat yakni dengan mendirikan lembaga keuangan non bank, contoh nya BMT. BMT (Baitul Maal wat Tamwil) merupakan suatu lembaga ekonomi yang praktiknya berlandaskan pada prinsip syariah pada Hukum Al-Qur’an dan Hadits. Bertujuan menciptakan tatanan perekonomian dalam kerangka masyarakat madani. BMT juga bebas dari unsur Riba dan berbeda dengan lembaga konvensional Yang mengutamakan sistem bunga. Dengan system Ekonomi BMT yang berbasis Syariah, BMT diharapkan dapat berkembang menjadi Lembaga yang menghidupi kelas bawah. Salah satu lembaga BMT yang berada di Kudus yakni BMT Muamalat yang didirikan pada tanggal 4 Juli 1999, kemudian beroprasi sehari setelah didirikan pada tanggal 5 Juli 1999. BMT Mitra Muamalat juga menawarkan Produk Jasa Keuangan Syariah diantaranya :
1. Simpanan
A. Simpanan Amanah
Simpanan Amanah adalah produk investasi yang memungkinkan penarikan kapan saja selama hari kerja. Keuntungannya termasuk penggunaan dana sesuai prinsip syariah, pengelolaan yang nyaman, dan kontribusi untuk sesama umat (Ta'awun). Fasilitas yang diperoleh mencakup keuntungan bulanan berdasarkan saldo rata-rata harian dengan nisbah 30% untuk anggota dan 70% untuk Lembaga