Demokrasi liberal adalah demokrasi yang memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada warga negara. Demokrasi liberal sempat diterapkan di Indonesia pada tahun 1949-1959 dengan ciri menjamurnya partai politik di Indonesia dan diterapkannya kabinet parlementer. Pada masa ini berdasarkan pada UUDS pemerintah bersifat parlementer dalam artian kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Sistem Demokrasi liberal atau parlementer pembuat presiden hanya bertindak sebagai kepala negara dan parlemen melakukan tugas pemerintahan. Menjamurnya partai politik tentunya karena sistem partai yang digunakan adalah sistem multi partai maklumat pemerintah 3 November 1945. Menurut Putri (2024) dalam jurnalnya terdapat 30 partai politik yang tercatat pada masa itu dan terdapat juga 4 partai besar yang memiliki peran dominan yakni Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
KEMBALI KE ARTIKEL