Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Syarat PCR Terbang Jadi Mahal

23 Oktober 2021   06:00 Diperbarui: 23 Oktober 2021   06:43 305 5
Terbitnya Instruksi Mendagri No.53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menuai kontroversi bagi sebagian masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya syarat wajib tes PCR (polymerase chain reaction) yang terdapat pada poin p dengan bunyi sebagai berikut:

pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun