Terbitnya Instruksi Mendagri No.53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menuai kontroversi bagi sebagian masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya syarat wajib tes PCR (
polymerase chain reaction) yang terdapat pada poin p dengan bunyi sebagai berikut:
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:Â 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);Â 2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;Â
KEMBALI KE ARTIKEL