Psikologi Forensik adalah bidang psikologi yang berfokus pada penerapan metode dan konsep psikologis ke sistem hukum. Psikologi forensik adalah campuran dari psikologi klinis, psikologi perkembangan, psikologi sosial, dan psikologi kognitif. Psikolog dapat diterima di pengadilan sebagai ahli berdasarkan ketentuan Pasal 120 (1) dan Pasal 133 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.Â
KEMBALI KE ARTIKEL