Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Program Pencegahan Prostitusi Online di Indonesia

27 Desember 2021   10:22 Diperbarui: 27 Desember 2021   10:36 1066 0
Prostitusi adalah pemanfaatan sesorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan . dalam  praktiknya  prostitusi tersebar luas , dan diatur . pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran indonesia yang juga dikenal dengan nama lokalisasi serta dapat ditemukan di seluruh negeri . menurut UNICEF ada 30% anak perempuan Indonesia dibawah usia 18 tahun terlibat dalam prostitusi baik konvensional maupun online.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun