Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Gratifikasi

9 Mei 2024   23:05 Diperbarui: 9 Mei 2024   23:05 96 1

Sebelum membahas lebih jauh kita perlu mengetahui, apa itu gratifikasi ?menurut penejelasan pasal 12B UU NO.20 TAHUN 2001 adalah pemberian dalam arti luas ,yakni meliputi pemberian uang,barang ,rabat,komisi ,pinjaman,fasilitas ,dan lain sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun