Sebelum membahas lebih jauh kita perlu mengetahui, apa itu gratifikasi ?menurut penejelasan pasal 12B UU NO.20 TAHUN 2001 adalah pemberian dalam arti luas ,yakni meliputi pemberian uang,barang ,rabat,komisi ,pinjaman,fasilitas ,dan lain sebagainya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.