Khamr, atau minuman memabukkan, merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam Islam karena dampak negatif yang luas terhadap individu dan masyarakat. Istilah "khamr" sendiri berasal dari akar kata yang berarti "menutupi" atau "menyembunyikan", mencerminkan efeknya yang dapat mengaburkan pikiran dan menyebabkan kehilangan kontrol diri. Dalam konteks agama Islam, khamr tidak hanya dianggap sebagai perbuatan terlarang, tetapi juga sebagai sumber dari berbagai tindakan keji dan perilaku buruk.
KEMBALI KE ARTIKEL