Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pro Kontra Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

13 Desember 2021   14:39 Diperbarui: 14 Desember 2021   16:07 385 1
Kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang terdiri dari aktivitas yang di lakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya. Pada saat ini kekerasan seksual sudah Marak terjadi di lingkungan  Pendidikan terutama ruang lingkup perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun