Permasalahan seksual, khususnya di kalangan anak-anak, telah berkembang menjadi krisis global, terutama di era digital di mana akses internet menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Pada tahun 2024, salah satu masalah utama yang mencuat adalah "eksploitasi seksual anak secara online", yang dikenal sebagai OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse). Kasus-kasus ini meningkat dengan pesat, terutama karena banyaknya anak yang menggunakan internet tanpa pengawasan yang memadai. Di Indonesia, data menunjukkan bahwa pada paruh pertama tahun 2024 saja, terjadi lebih dari 7.800 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan mayoritas melibatkan korban perempuanÂ
Tingginya angka kekerasan seksual anak di dunia maya disebabkan oleh kombinasi dari berbagai faktor, salah satunya adalah "kurangnya edukasi tentang literasi digital" di kalangan anak-anak dan orang tua. Banyak orang tua yang masih menganggap bahwa membatasi akses internet di rumah sudah cukup untuk melindungi anak-anak mereka dari bahaya online. Namun, realitasnya jauh lebih kompleks. Anak-anak sering kali menjadi target predator online melalui media sosial, game online, atau platform streaming video. Bentuk-bentuk kejahatan seperti grooming online, sexting, sextortion, hingga live streaming pelecehan seksual menjadi semakin marak.
KEMBALI KE ARTIKEL